Usut dan Tindak Tegas, Polres Situbondo Tangkap Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo
📅 Sabtu, 04 Mar 2023, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-ist
Situbondo - Usut dan tindak tegas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berikut barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo Y.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan pemuda inisial AA (24) ditangkap petugas di sebuah rumah Kecamatan Panji, pada Kamis (2/3) malam setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan.
"Informasi awal laporan dari masyarakat jika ada peredaran pil koplo, dan dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan pemuda tersebut berhasil kami tangkap di sebuah rumah di Panji," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Dia menyebutkan, setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah dan sekitar lokasi itu polisi menemukan barang bukti sebanyak 4.844 butir pil koplo atau pil trex yang disimpan di kandang ayam.
Ribuan butir barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan, kata dia, terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir.
"Selain pil trex, kami juga mengamankan uang tunai, 1 unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya milik tersangka," kata AKP Ernowo.
Dia mengatakan tersangka pemuda inisial AA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.
"Tersangka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!