- Home
-
- Luar Negeri
-
- Cegah Jadi Kasus Hukum, KB...
Cegah Jadi Kasus Hukum, KBRI Beijing Perintahkan WNI Bermasalah Pemegang SPLP Tinggalkan Tiongkok
Selasa, 28 Feb 2023, 00:04 WIBDezhou - Cegah menjadi kasus hukum, Kedutaan Besar RI di Beijing memerintahkan para warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang sudah mengantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), untuk segera meninggalkan Tiongkok.
"Begitu nanti saya beri SPLP, kamu harus segera pulang (ke Tanah Air)," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing, Raden Fitri Saptaji, kepada seorang pemohon SPLP di Desa Xingyang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong, Minggu (26/2).
Ia menegaskan hal itu karena suami dari pemohon masih berupaya mencegah istrinya yang hendak pulang ke kampung halamannya di Jakarta Barat itu.
"Kalau kamu tidak segera pulang, kami tidak akan mengeluarkan SPLP ini," ancam atase imigrasi yang akrab disapa Rafi itu.
Seorang pemohon SPLP di pelosok perdesaan wilayah Tiongkok timur itu adalah WNI berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian setempat karena pelanggaran izin tinggal sejak 2017.
Atas bantuan aparat kepolisian setempat, tim Atase Imigrasi datang ke Desa Xingyang yang berjarak sekitar 650 kilometer sebelah tenggara Kota Beijing untuk memudahkan proses pemulangan WNI tersebut.
Proses penerbitan SPLP juga telah diberikan kepada lima WNI bermasalah yang sedang menjalani hukuman di dalam penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, Provinsi Shandong, Sabtu (25/2).
"Kalian harus segera pulang, jangan sampai menunda begitu SPLP kami kirim," kata Rafi usai mengambil foto dan sidik jari kelima WNI di dalam sel penjara Jimo.
Di penjara yang berada di pinggiran kota wisata Qingdao tersebut terdapat tujuh WNI pria yang menjalani penahanan atas tuduhan bekerja secara ilegal. Namun yang dua WNI lainnya, paspornya masih berlaku sehingga tidak perlu mengajukan permohonan SPLP.
Mereka tertangkap polisi saat bekerja di salah satu pabrik plastik di Kota Qingdao pada 17 Januari lalu karena visa masuk Tiongkok tidak sesuai peruntukannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka Laka Maut dengan KRL di Bekasi, Ini Alasannya!
-
Siti Hasmah Istri Mahathir Mohamad Tutup Usia 100 Tahun, Dimakamkan Secara Kenegaraan
-
MTV Video Music Awards 2026 Siap Digelar, Madonna dan Taylor Swift Bersaing Ketat
-
Negosiasi Buntu, Menlu AS Perintahkan Delegasi Iran Tinggalkan AS
-
Harga Cabai di Purwokerto Kembali Melejit, Emak-emak Mulai Keluhkan Dampaknya
-
Bukan Sekadar Siaga, Peneliti Ungkap Kenapa Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya
-
Mikrotrans Didorong Masuk Permukiman Padat, DPRD DKI Soroti Akses Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.