Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sudah Tepat! PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum Guru Pelaku Pencabulan

📅 Minggu, 26 Feb 2023, 21:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sudah Tepat! PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum Guru Pelaku Pencabulan Doc: istimewa
Ket. ilustrasi

Trenggalek, Jawa Timur - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada guru yang diduga pelaku pencabulan terhadap lima siswa pria di sekolah.

"Kami sudah melakukan rapat dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum," kata Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Munib di Trenggalek, Minggu (26/2).

Ada sejumlah pertimbangan sebelum PGRI memutuskan untuk tidak menyediakan bantuan hukum kepada oknum guru yang masih anggotanya tersebut.

Tindakan yang bersangkutan, kata dia. dinilai mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan. "Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, tindakan pencabulan dilakukan terhadap anak yang bisa berdampak berubahnyaperilakuanak yang menjadi korban sehingga berimbas masa depan anak.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," katanya.

Munib menyebut apa yang dilakukan oknum guru itu melanggar kode etik. Kasus yang menyeret anggotanya itu tidak patut dilakukan seorang guru, apalagi oknum guru itu merangkap sebagai Plt kepala sekolah.

Sebelumnya oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalamkurun waktu tertentu.

Kini oknum guru itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURINomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPUNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURINomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara untuk sanksi etikmasih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.