Ramai Soal Pemberian Gelar, UGM Bilang Baru Lakukan Kajian Akademik terkait Pemberian Profesor Kehormatan
Kamis, 16 Feb 2023, 17:34 WIBYOGYAKARTA - Hari-hari ini ramai soal penolakan sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait rencana kampus tersebut memberikan gelar kehormatan pada satu sosok pejabat perbankan tanah air. Tapi otoritas UGM sudah membantah kabar rencana pemberian gelar tersebut.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi Kamis (16/2) petang, UGM mengatakan bahwa saat ini tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," tutur Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM Dr. Andi Sandi Antonius, S.H., LL.M. selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Kamis (16/2).
Peraturan ini memang menuai beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada. Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti, S.Si., Ph.D., menekankan bahwa di UGM setiap pandangan dihargai dan dihormati. Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," ungkapnya.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Pencarian KM Virgo Makin Dramatis, Penyelam Temukan Banyak Jasad di Kamar
-
Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Tuna dan Udang Vannamei Laris di Pasar Global
-
Menkomdigi Kunjungi Telin di Los Angeles, Bahas Konektivitas Digital Global
-
Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu Punya Dana Cukup Bayar Utang Kereta Cepat
-
Pemkot Bandung Percepat Penghijauan Lewat “Program Rindu Rindang”
-
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Kerja Baru bagi Tenaga Kerja Indonesia.
-
Hitung-hitungan Nasib Timnas Indonesia: Menang Lawan Singapura atau Rontok di Fase Grup!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.