Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingginya Nikah Dini di Aceh karena Pengasuhan Kurang Maksimal

📅 Senin, 13 Feb 2023, 01:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingginya Nikah Dini di Aceh karena Pengasuhan Kurang Maksimal Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Ilustrasi - Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. Indonesia menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi ke-7 di dunia.

Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyatakan bahwa sebagian besar pernikahan dini disebabkan karena pola pengasuhan yang kurang maksimal.

"Pengasuhan yang kurang maksimal juga menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan usia anak," kata Plt Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana, di Banda Aceh, Minggu.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022 ini, terlihat dari permintaan dispensasi ke Mahkamah Syar'iyah.

Angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut ternyata meningkat dibandingkan 2021 yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan.

Meutia mengatakan, dalam kasus pernikahan dini tersebut sebenarnya tidak ada faktor tunggal, melainkan terjadi karena persoalan yang sangat kompleks.

Di mana, sebagian besar kasus perkawinan usia muda yaitu pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun disebabkan pola pengasuhan dan kurangnya pengawasan dari orang tua.

"Untuk itu, advokasi dan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan pada anak harus terus dilakukan seiring dengan advokasi pengasuhan bagi orang tua," ujarnya.

Kata Meutia, langkah tersebut perlu dilakukan secara komprehensif pada berbagai bidang dengan melibatkan banyak pihak. Baik instansi terkait di pemerintah maupun non pemerintahan, termasuk kampus hingga tokoh masyarakat serta ulama.

Dalam kesempatan ini, Meutia juga menanggapi terkait isu sebanyak 54 anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho selama 2022.

Terkait isu tersebut, Meutia menyampaikan bahwa hasil koordinasi DP3A Aceh melalui UPTD PPA Aceh dan DP3AKB Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Jantho penyebab pernikahan usia muda sebagiannya karena hamil duluan.

Penyebab sebagian besar pernikahan usia muda di Aceh Besar, kata dia, banyak disebabkan oleh faktor ekonomi, putus sekolah, dan juga menjalin hubungan asmara dengan lawan jenis atau pacaran.

"Sehingga orang tua khawatir, serta adanya keinginan sendiri untuk menikah," ujarnya.

Maka dari itu, Meutia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tingkat gampong dengan peran aktif kader-kader PKK dan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya mencegah pernikahan usia muda.

"Karena dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi," demikian Meutia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Ditjen Imigrasi

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Ditjen Imigrasi

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.