Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaksanaan Durasi Haji 35 Hari Bisa Dilakukan Mulai Tahun 2023

📅 Rabu, 08 Feb 2023, 19:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaksanaan Durasi Haji 35 Hari Bisa Dilakukan Mulai Tahun 2023 Doc: Antara
Ket. Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat pelaksanaan haji di Jakarta, Rabu (8/2/2023)

.Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pelaksanaan ibadah haji dengan durasi 35 hari bisa dilakukan pada 2023.

"Komisi VIII DPR RI mendapat informasi, memungkinkan untuk dilaksanakan durasinya selama 35 hari. Peluang ini menurut Panja Komisi VIII bisa dilaksanakan untuk tahun ini," ujar Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat penyelenggaraan haji di Jakarta, Rabu (8/2).

Marwan memandang pelaksanaan haji durasi 40 hari akan membuat jamaah jenuh menunggu kepulangan, lebih khusus jamaah yang ada di kloter awal.

Menurut dia, rencana pelaksanaan haji durasi 35 hari tersebut bisa terealisasi apabila pemerintah bersungguh-sungguh melakukan pembicaraan dengan otoritas kebandaraan di Jeddah.

Dalam hitungannya, Panja menyebut masa perjalanan ibadah haji sejatinya cukup dilaksanakan 30 hari dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dam 15 hari di Mekkah.

"Oleh karena itu, kami berharap pembicaraan mengenai 30 hari pelaksanaan ibadah haji, pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan, dan kita tidak membicarakan lagi pada tahun 2024 kemungkinan memakai durasi 30 hari," kata dia.

Melalui penyelenggaraan haji 30 hari, kata dia, akan ada penghematan anggaran hingga Rp1,2 triliun. "Kami berkeyakinan jamaah akan sangat senang dengan durasi 30 hari saja," kata dia.

Sebelumnya, Marwan mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji masih bisa ditekan. Ada tiga komponen yang masih bisa dinegosiasikan agar harganya turun yakni akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Sementara itu, kuota haji Indonesia 2023 ditetapkan sebanyak 221.000 orang sesuai MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023. Kuota jamaah haji Indonesia tersebut terdiri atas 203.320 orang jamaah haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.

Kuota jamaah haji reguler tersebut direncanakan meliputi jamaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.608 orang jamaah, jamaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang, dan jamaah yang belum lunas sebanyak 108.847 orang. Adapun jamaah haji 2023 yang berusia di atas 65 tahun berjumlah 62.879 orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.