Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hati-hati Parkir Motor di Kos-kosan, Dua Pencuri Ini Mengaku Beraksi 14 Kali Pakai Kunci Letter T

📅 Selasa, 31 Jan 2023, 15:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hati-hati Parkir Motor di Kos-kosan, Dua Pencuri Ini Mengaku Beraksi 14 Kali Pakai Kunci Letter T Doc: ANTARA/Khaerul Isan
Ket. Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor saat ditunjukkan kepada awak media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang sudah beraksi di 14 tempat berbeda.

"Kami masih mengejar satu orang lainnya. Tersangka yang kami tangkap ada dua orang, yaitu LS dan DL keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (31/1).

Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Saat penangkapan, keduanya mencoba melawan sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kepada keduanya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 14 tempat berbeda, di antaranya tujuh di Kabupaten Indramayu, lima di Kabupaten Majalengka, dan satu di Kabupaten Cirebon.

"Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah, dan sudah beraksi sebanyak 14 kali," tuturnya.

Fahri menambahkan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait kehilangan sepeda motor, dan dari hasil penyelidikan, serta beberapa barang bukti akhirnya kedua pelaku bisa ditangkap.

Menurutnya kedua tersangka merupakan residivis, karena sempat melakukan tindakan kejahatan yang sama dan pernah merasakan penjara.

Selain dua orang tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

"Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujarnya.

Untuk modus operandi, kedua tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di luar rumah maupun kos-kosan, dan kemudian merusak kunci dengan menggunakan kunci leter T.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan nata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...
Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.