Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Karawang Tangkap 12 Tersangka dalam Pengungkapan Kasus Narkoba

📅 Senin, 30 Jan 2023, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Karawang Tangkap 12 Tersangka dalam Pengungkapan Kasus Narkoba Doc: ANTARA/Ali Khumaini/dok
Ket. Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Karawang - Polres Kabupaten Karawang menangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, selama dua pekan terakhir.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Minggu, menyampaikan selama dua pekan terakhir ini pihaknya telah mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan kasus narkotika.

Dari sepuluh kasus tersebut pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka. Kini mereka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

"Sepuluh kasus itu di antaranya kasus narkotika jenis sabu, kasus ganja, obat keras tertentu, dan kasus tembakau sintesis," katanya.

Kapolres menyebutkan, dalam penangkapan 12 tersangka, polisi menyita sekitar 34,65 gram sabu, 33,65 gram ganja, sebanyak 18.930 obat keras tertentu, dan 80 gram tembakau sintetis.

Ia mengatakan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, rata-rata transaksi yang mereka jalankan menggunakan sistem tempel. Artinya, barang haram itu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar, kemudian diambil oleh penjual (tidak saling bertemu karena transaksi melalui handphone).

Kemudian ada juga sistem transaksi dengan cara bertemu antara konsumen dengan para pengedar. Selain itu, ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket).

"Seluruh barang bukti itu diperoleh para tersangka dari wilayah Jakarta," katanya.

Kapolres menyebutkan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, mereka nekad untuk menjadi pengedar narkotika karena masalah ekonomi. Mereka beranggapan kalau bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya dirinya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 114 ayat (1) (2) jo 112 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.