Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Geledah Rumah Ketua, Wakil Ketua DPRD, dan Pj Sekda Jatim

📅 Jumat, 20 Jan 2023, 01:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Geledah Rumah Ketua, Wakil Ketua DPRD, dan Pj Sekda Jatim Doc: ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Ket. Dokumentasi - Seorang petugas KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di halaman gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (20/12/2022).

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).

"Tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, lokasi kedua yakni rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan lokasi ketiga adalah rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.

Ali mengungkapkan penggeledahan dalam tersebut ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dan akan dikonfirmasi dengan pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.