Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pj Gubernur DKI Soal Tarif ERP: Masih Akan Dibahas dengan Pemerintah Pusat

📅 Rabu, 11 Jan 2023, 13:15 WIB | Oleh:
Pj Gubernur DKI Soal Tarif ERP: Masih Akan Dibahas dengan Pemerintah Pusat Doc: Antara
Ket. Ilustrasi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum bisa menyampaikan besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Ia mengatakan, tarif layanan ERP masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan (sekarang), tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," kata Heru di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (11/1).

Heru menjelalskan, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini. Menurutnya, saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.

"Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023," ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum. Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Menara Kembar Petronas Dise...
Megapolitan
Kasus Kekerasan Seksual di ...

Harga Garam Anjlok saat Kemarau

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Harga Garam Anjlok saat Kem...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.