Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

517 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2022

📅 Minggu, 25 Des 2022, 13:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
517 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2022 Doc: ANTARA/John Soplanit
Ket. Penyerahan remisi natal kepada narapidana di Provinsi Maluku.

AMBON - Sebanyak 517 orang narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan negara (Rutan) pada 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal tanggal 25 Desember tahun 2022.

Penyerahan remisi khusus hari Natal dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Maluku Saiful Sahri bertempat di Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Minggu, mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku HM Anwar.

Sebelum penyerahan remisi khusus Natal, Kadivpas juga membacakan sambutan Menkumham, dan memintakan kepada seluruh warga binaan menyambut perayaan Natal dengan sukacita dan terus berkelakuan baik , mengevaluasi diri dan mempersiapkan diri bagi keluarga dan orang-orang yang yang berguna bagi masyarakat dan bangsa, yang pada akhirnya nanti akan mengakhiri masa di Lapas dan akan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.

Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan rangsangan dan stimulus kepada seluruh warga binaan untuk memberikan yang terbaik, menyadari akan perbuatan dan terus melakukan, mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan iklas dan sungguh-sungguh.

Dia mengatakan, 517 orang napi yang memperoleh remisi khusus Natal itu semuanya RK-I atau pemotongan masa tahanan, sedangkan RK-II langsung bebas tidak ada. Sedangkan yang diusulkan itu sebanyak 549 orang.

Besar rincian remisi yakni besaran 15 hari (88 orang), besaran satu bulan (347 orang), besaran satu bulan dan 15 hari (76 orang), dan besaran dua bulan untuk (enam orang).

Tersebar pada unit pelayanan terpadu (UPT), yakni Lapas Ambon sebanyak (199 orang), Lapas Piru (21), Lapas Tual (20), LPKA Ambon (7), LPP Ambon (24), Rutan Ambon (46), Rutan Masohi (28), Lapas Saparua (9), Lapas Banda (1),Lapas Namlea (5), Lapas wahai (2), Lapas Dobo (28), Lapas Saumlaki (114), dan Lapas Wonreli (14).

Saiful menjelaskan, yang diusulkan itu sebanyak 549 orang, yang mendapat remisi sebanyak 517 orang, dengan demikian sisanya 32 orang merupakan remisi susulan.

"Isi Hunian Maluku per tanggal 25 Desember 2022 sebanyak 1.669 orang, yakni tahanan 395 orang, arapidana 1.274 orang. Kapasitas tampung sebanyak 1.409 orang," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

India Jadi Korban Pesta Gol Brasil, Tim Samba Menang 4-0

21 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Olahraga
India Jadi Korban Pesta Gol...
Olahraga
Inggris Mengamuk, Kroasia D...
Olahraga
Bantai Persikad Depok 4-0, ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.