Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengurus Boleh Tambah Kapasitas Gereja saat Perayaan Ibadah Natal Asal Dapat Izin dari Polisi

📅 Selasa, 20 Des 2022, 13:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengurus Boleh Tambah Kapasitas Gereja saat Perayaan Ibadah Natal Asal Dapat Izin dari Polisi Doc: ANTARA/Asep Firmansyah
Ket. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (kiri) saat konferensi pers Natal di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Jakarta - Pengurus gereja boleh menambah kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaat saat perayaan ibadah Natal 2022 asal telah mendapat izin dari pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Penambahan kapasitas ini tertuang dalam surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Berbeda dengan penyelenggaraan dua tahun sebelumnya, jumlah kapasitas harus dibatasi.

"Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Anna.

Anna mengatakan jika jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Sementara itu Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal.

"Edaran ini sebagai bagian danconcernPak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Pemkab Karawang Bersama Sej...

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Mau Tujuh Belasan di Istana...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.