BSU Tidak Mengurangi Uang BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 24 Sep 2022, 00:07 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menekankan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak mengurangi uang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun dana BSU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/9).
Dia mengatakan, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia. Bantuan tersebut merupakan penghargaan kepada pekerja yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Menaker menuturkan, BSU sudah memasuki proses penyaluran tahap kedua. Adapun besaran BSU yaitu 600 ribu rupiah.
Dia menuturkan, penerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Kriterianya yaitu WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022.
"Serta endapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota," katanya.
Dia menyebut, BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Menaker berharap pengusaha/perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha. "Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan," tandasnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Upah BSU 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja untuk Jaga Daya Beli
-
Agar Tepat Sasaran, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Gencarkan Sosialisasi BSU Tahun 2025
-
BSU 2025 Cair? Ini 4 Tanda Uang Bantuan Sudah Masuk Rekening dan Cara Mengatasinya Jika Belum!
-
Pemkab Jayawijaya Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat di 40 Distrik
-
Prabowo Undang Tokoh Lintas Agama Romo Magnis dan Quraish Shihab ke Istana
-
Akhiri Rekor Kekalahan, Semen Padang Menang 2-0 atas Dewa United
-
Halte BNN Lama Akan Dibongkar, Gubernur Pramono: Sudah Tak Berfungsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.