- Home
-
- Luar Negeri
-
- MK: Masa Jabatan PM Prayut...
MK: Masa Jabatan PM Prayut Diputuskan pada 30 September
Kamis, 15 Sep 2022, 05:43 WIBBANGKOK - Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu (14/9) menetapkan 30 September sebagai tanggal untuk mengeluarkan putusan tentang masa jabatan Perdana Menteri Prayut Chan-Ocha. MK akan memutuskan apakah masa jabatan Prayut, 68 tahun, telah melewati batas delapan tahun sebagai perdana menteri.
Prayuth merebut kekuasaan lewat kudeta pada 2014 sebelum menjabat perdana menteri secara resmi. Jabatannya ditangguhkan selama pengadilan menyidangkan kasus yang diajukan oleh Partai Pheu Thai tersebut setelah partai oposisi itu berdalih bahwa Prayut seharusnya meletakkan jabatan bulan lalu.
MK akan memutuskan apakah masa jabatan Prayut termasuk saat dia memimpin pemerintahan militer yang dibentuknya usai menggulingkan pemerintahan Pheu Thai, dan Prayut dapat kembali menjadi PM jika MK memutuskan dia belum mencapai batas waktu delapan tahun.
Juru bicara pemerintah, Anucha Burapachaisri, mengatakan putusan MK nantinya akan memberikan kejelasan. "Saya meminta masyarakat untuk menunggu dan menghormati hasilnya," kata dia. SB/Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Thailand Selatan Bergejolak, Lima Anggota Paramiliter Tewas Diserang Kelompok Bersenjata
-
Beberapa Hari ke Depan BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Wilayah Sulut
-
Petani Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak, Ini Strategi Pemkot Batu
-
Tiongkok Peringatkan Risiko Paparan PFAS dari Konsumsi Ikan Laut
-
Pemkab Flores Timur Menyatakan Festival Bale Nagi Berdampak Baik bagi Ekonomi
-
Mulai harga Rp3 Jutaan Oppo A5 Pro Rilis di Indonesia
-
Daftar Tanggal dengan Tiket Kereta Lebaran yang Masih Banyak, Cocok untuk Arus Balik!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.