Waspadai Perpecahan! Ada Apa Kemenag Sampai Minta Masjid Tak Dijadikan Tempat Politisasi Agama?

Jumat, 26 Agu 2022, 14:06 WIB

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengimbau supaya tidak menjadikan masjid sebagai tempat politisasi agama jelang Pemilu 2024.

Adib menilai masjid bukan tempat menebar benih perpecahan antar sesama.

Ket. Foto: Ilustrasi — Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden

"Kita menjaga masjid tidak dijadikan sebagai tempat politisasi agama. Apalagi kita akan menghadapi tahun politik pada tahun 2024," kata Adib dalam keterangan resminya.

Menurutnya, politisasi agama di masjid dapat memicu perbedaan pendapat di kalangan jemaah yang rentan menjurus pada perpecahan.

"Kita tidak ingin menjadikan masjid sebagai tempat perpecahan hanya karena perbedaan politik yang dibawa ke masjid. Itu tidak boleh dan jangan sampai terjadi, karena hal itu akan menimbulkan segregasi sosial," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Adib pun menegaskan masjid seharusnya berfungsi sebagai tempat pusat peribadatan dan pembinaan umat, baik dalam segi pendidikan maupun ekonomi para jemaah.

"Masjid tidak hanya sebagai tempat untuk beribadah saja, tetapi sebagai tempat mendidik umat, mengembangkan ekonomi umat, juga menjadi tempat peningkatan literasi keagamaan. Kita ingin fokus ke arah itu," kata dia.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu telah melarang para peserta berkampanye di tempat ibadah.

"Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," bunyi pasal 280 ayat (1) huruf h.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Suliana

Berita Terbaru

Kabar Duka. Penyanyi Legendaris Musik Country Dolly Parton Meninggal Dunia

Kejar Investasi Hijau, BKPM Andalkan CCS untuk Tekan Emisi

Laris Manis Tanjung Kimpul! Produk Olahan Buah dan Sayur RI Gebrak Pasar Chile

SNI Wajib AMDK Berlaku, Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi di Maluku

Warga Pesisir Tak Boleh Terjebak Kemiskinan, Undana Dorong Inovasi Perikanan

Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Kekeringan Meluas, PU Distribusikan Air Bersih ke 4 Desa di Jateng-Jatim

Bappenas Bongkar Kunci Pembangunan: Sains, Teknologi, dan Matematika

BMKG Kotawaringin Timur Mengingatkan, Kekeringan Masih Berpotensi Meningkat hingga Agustus Akhir

Karhutla Ranupani, BPBD Lumajang Minta Warga Waspadai Titik Api

Destry Damayanti Punya 5 Strategi Jika Jadi Gubernur BI, Ada Target Dorong Ekonomi 8 Persen

Padamkan Karhutla di Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Kerahkan 690 Prajurit

Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum

Anggota DPR Bantah Atur Penundaan Rekening Rp80,9 Juta Koordinator AMPB: Saya Difitnah dan Hoaks

Perkuat Fasilitas Pengelolaan Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada dan Siapkan Puluhan Mesin Pengolah

KKI 2026 Catat Transaksi Rp177,21 Miliar, UMKM DKI Kuatkan Ekspor & Pembiayaan

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu Ini

Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bencana atau Terencana.

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.