Polres Bogor Munculkan Opsi Ganjil Genap di Jalur Puncak
Senin, 30 Agu 2021, 07:05 WIBBOGOR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Harun memunculkan opsi penerapan sistem nomor ganjil genap kendaraan untuk mengevaluasi penanganan kepadatan kendaraan di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kalau memang masih tinggi, kita evaluasi besok. Kita tambahkan dengan ganjil genap atau mungkin kebijakan lain yang bisa mengurangi kemacetan," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (29/8).
Ia tak menampik bahwa peningkatan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu terjadi setelah ada penurunan status PPKM Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3.
Harun memperkirakan peningkatan volume kendaraan pada akhir pekan ini di Jalur Puncak mencapai 30-40 persen jika dibandingkan dengan situasi lalu lintas penerapan PPKM level 4. "Ini kita sudah antisipasi dengan adanya penurunan level, pasti akan memantik animo masyarakat untuk melepas penat," terang Harun.
Namun, ia menegaskan bahwa sektor pariwisata belum dibolehkan beroperasi meski Kabupaten Bogor kini berstatus level 3 PPKM 24-30 Agustus 2021.
Ada pun Taman Safari Indonesia (TSI) yang berlokasi di Cisarua dibolehkan buka oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, itu pun hanya Wahana Safari Journey yang mewajibkan pengunjung tetap di mobilnya masing-masing.
"TSI dibolehkan beroperasi karena merupakan lembaga konservasi satwa yang membutuhkan biaya belanja pakan satwa dari hasil dari penjualan tiket", katanya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Rupiah Hari Ini Tertekan, Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed Bikin Pasar Gelisah
-
Tol Adalah Jalan Berbayar, Pemberlakuan Ganjil Genap di Gerbang Dipertanyakan
-
DPRD Apresiasi Alokasi Anggaran DKI Jakarta Fokus pada Kesejahteraan Guru
-
Jaehyun NCT Rampungkan Wamil
-
Soal Isu Ganjil Genap di Gerbang Tol, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
-
Dispernakan Bandung Barat Kerahkan 61 Petugas Periksa Hewan Kurban
-
Pemkab Subang Salurkan Alsintan dan Pompa Air untuk Atasi Kekeringan Sawah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.