Ini Modus Baru, Pengiriman Narkoba Lewat Ojek Online
Minggu, 29 Agu 2021, 12:53 WIBTernate - Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate sudah menemui titik terang terkait kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online melalui lembaga pemasyarakatan (lapas) sempat menghebohkan masyarakat Malut.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Minggu, mengatakan kejadian tersebut pada Kamis (26/8) lalu, penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba di dalamnya.
Atas informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, yakni 15 saset kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan Rinso, tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang Disco dan 1 saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.
Menurut Kabid Humas, dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU.
"CNR mengakui bahwa dia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA," ujarnya.
"Penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas II A Ternate," katanya pula.
Menurutnya, pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis sabu-sabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Sumut Percepat 5.395 Kegiatan Pembangunan Fisik Sebelum Akhir 2026
-
Basarnas Tampil di Ajang MotoGP 2026, Kerahkan 2 unit Helikopter Selama Pergelaran
-
Petani Asal Malang Beli Ganja 5 Kg di Medsos, Paket Haram Terlacak di Perusahaan Ekpedisi
-
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres yang Atur Perlindungan Ekosistem Ojol
-
Liga Inggris: Manchester United dalam Tekanan, Carrick Dituntut Hentikan Krisis di Kandang Fulham
-
BPS Catat 319 Daerah Hadapi Kenaikan Harga Pangan
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Surabaya, dan Sita Uang dalam Amplop dari Kantor BPN Mojokerto
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.