Makin Panas karena Mediasi Gagal, Adam Deni Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Hukum Jerinx
Sabtu, 14 Agu 2021, 21:22 WIBJakarta - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka meminta proses hukum terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tetap dilanjutkan meski Polda Metro Jaya telah mempertemukan dan memediasi keduanya.
"Saudara ADG juga memintaproses hukum tetap berjalan, kita sudah berupaya melakukan mediasi tetapi pelapor juga meminta walaupun sudah memaafkan secara pribadi, minta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Terkait hal itu Yusri mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan mengikuti keputusan Adam Deni dan melanjutkan proses hukum namun tetap membuka pintu mediasi bagi kedua pihak.
"Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa itu haknya, tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini terkirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.
Atas keputusan Adam Deni penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian diteruskan kepada pihak Kejaksaan tanpa menutup kesempatan untuk mediasi kedua pihak.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ???berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mengapa WN Selandia Baru yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan Polisi? Ternyata Ini Alasannya
-
Jakarta Mesti Jadi Ruang Penuh Ide bagi Anak-anak
-
Urban Farming di Halaman Kantor Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 8,5 Kg Kangkung
-
Klaim Inggris yang Terganjal UNCLOS
-
Industri daur ulang plastik di Batam
-
Arsenal Kalahkan Chelsea dengan Skor Tipis 3-2
-
Humas: PT KAI Siapkan 3,5 Juta Tiket untuk Angkutan Nataru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.