Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Berikut 141 Daftar Wilayahnya

Selasa, 03 Agu 2021, 09:15 WIB

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah di Indonesia. Ada 141 kota/kabupaten di RI yang harus menerapkan PPKM level 4.

Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.

Berikut daftar wilayah di RI yang menerapkan PPKM level 4:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Tangerang

Kota Cilegon

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Subang

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sragen

Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Demak

Kabupaten Batang

Kota Pekalongan

DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Kabupaten Kediri

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jombang

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bangkalan

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kabupaten Situbondo

Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

Sumatera Utara

Kota Medan

Sumatera Barat

Kota Padang

Riau

Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang

Jambi

Kota Jambi

Sumatera Selatan

Kota Palembang

Kota Lubuklinggau

Kabupaten Musi Banyuasin

Kabupaten Musi Rawas

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Belitung

Kabupaten Belitung Timur

Bengkulu

Kota Bengkulu

Lampung

Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat

Kota Pontianak

Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan

Kabupaten Nunukan

Kota Tarakan

Kalimantan Timur

Kabupaten Berau

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kota Samarinda

Kabupaten Kutai Barat

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Timur

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kalimantan Selatan

Kota Banjar Baru

Kota Banjarmasin

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Sikka

Kabupaten Sumba Timur

Kota Kupang

Sulawesi Utara

Kota Bitung

Kabupaten Minahasa

Kabupaten Minahasa Utara

Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Kabupaten Tana Toraja

Sulawesi Tengah

Kota Palu

Kabupaten Morowali Utara

Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat

Papua

Kota Jayapura

Kabupaten Mimika

Kabupaten Merauke

Papua Barat

Kota Sorong

Kabupaten/kota di atas diwajibkan melaksanakan beberapa ketentuan terkait PPKM level 4. Di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan beberapa syarat. Sepertikapasitas maksimal 50 persen staf untuk pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sementara, sektor kritikal, seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, objek vital nasional, utilitas dasar dapat beroperasi dengan 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen.

Pada wilayah yang menerapkan level 4 seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar loak, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Aris N

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.