- Home
-
- Luar Negeri
-
- Menkeu Korsel: Aset Kripto...
Menkeu Korsel: Aset Kripto bukan Mata Uang Sah
Rabu, 28 Apr 2021, 14:42 WIBSEOUL - Di tengah berkembangnya ketertarikan investor akan mata uang kripto kendati adanya fluktuasi harga yang tak menentu, pelaksana tugas Perdana Menteri dan Wakil Menteri Urusan Perekonomian Korea Selatan (Korsel), Hong Nam-ki, menekankan kembali posisi pemerintah yang menyatakan mata uang kripto bukanlah aset yang memenuhi syarat untuk mendapatkan regulasi perlindungan.
Hong membuat pernyataan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (27/4), menambahkan bahwa aset kripto bukanlah mata uang dan tidak memiliki nilai intrinsik. "Mata uang kripto tidak termasuk dalam subyek regulasi dan para investor tidak berhak mendapatkan perlindungan negara, sebagaimanan mata uang kripto tidak diperhitungkan sebagai aset investasi keuangan seperti yang didefinisikan dalam hukum pasar modal," kata Hong.
Dikatakannya bahwa pajak keuntungan modal dari mata uang kripto juga akan mulai direncanakan pada tahun depan.
Pada Januari mendatang, pemerintah akan mengenakan 20 persen pajak atas penghasilan transaksi aset-aset virtual.
Pernyataan Hong tersebut serupa dengan pesan Ketua Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korsel, Eun Sung-soo, yang mengatakan pemerintah tidak dapat melindungi mereka yang berinvestasi di mata uang kripto. KBS/I-1
Berita Terkait:
-
Gorontalo Utara Segera Hadirkan Layanan Cuci Darah, RSUD ZUS Mulai Persiapan
-
La Liga Rilis Daftar Pemain Terbaik, Barcelona Mendominasi
-
Pimpin Transformasi Industri Pupuk, Rahmad Pribadi Bawa Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan BUMN 2026
-
BGN Tegaskan Bahan Baku untuk SPPG Tidak Boleh Didominasi Satu Pemasok!
-
Jogja After Dark: Wisata Malam Jadi Senjata Dongkrak Lama Tinggal Turis
-
Peluang Bisnis Bisa Diketahui dari Sensus Ekonomi
-
Risiko Mengintai! OJK Didorong Perkuat Deteksi Dini di Sektor Keuangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.