Kontraktor Didakwa Suap Pejabat Kutim Rp8 Miliar

Selasa, 22 Sep 2020, 13:51 WIB

JAKARTA - Seorang kontraktor, Deky Aryanto (DA) yaitu Direktur CV Nulaza Karya didakwa menyuap 8 miliar rupiah dan enam sepeda kepada beberapa pejabat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka ialah Bupati Kabupaten Kutim 2016-2021, Ismunandar; Anggota DPRD Kabupaten Kutim 2014-2019, Encek Unguria Riarinda Firgasih; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutim, Musyaffa; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim, Suriansyah alias Anto.

"Suap ini dengan maksud supaya Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih melalui Musyaffa dan Suriansyah alias Anto mengupayakan terdakwa (Deky) memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2019 serta proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme penunjukkan langsung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo dalam surat dakwaan yang diterima Koran Jakarta, Senin (21/9).

Ket. Foto: SIDANG VIRTUAL l Terdakwa penyuap pejabat Kutai Timur, Deky Aryanto dikawal petugas usai mengikuti sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9). — Sumber: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

Secara terpisah, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa yang juga merupakan kontraktor, Aditya Maharani Yuono didakwa memberikan suap sebesar 6,1 miliar rupiah kepada Ismunandar. Uang tersebut diberikan terdakwa Aditya melalui Musyaffa dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutim, Aswandini Eka Tirta.

Bantu Dapat Proyek

Jaksa Nur Haris Arhadi mengatakan uang itu diberikan dengan maksud supaya Ismunandar melalui Musyaffa mengupayakan dan membantu terdakwa (Aditya) memperoleh proyek paket pekerjaan pada dinas-dinas di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatan keduanya, Deky dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Persidangan keduanya dilaksanakan secara daring dari Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua terdakwa berada di Gedung Merah Putih Jakarta, dikarenakan pandemi Covid-19.

Seusai persidangan, keduanya memilih untuk tidak berkomentar terkait dakwaan jaksa tersebut. Mereka langsung memasuki mobil tahanan yang menjemputnya.

Dalam kasus ini terdapat lima tersangka lain. Mereka adalah Ismunandar dan istrinya Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kutim; Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas PU, Aswandini. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. n ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.