Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Sanksi Pidana untuk Pelanggar PSBB Tidak Efektif

📅 Selasa, 05 Mei 2020, 05:00 WIB | Oleh:
Sanksi Pidana untuk Pelanggar PSBB Tidak Efektif Doc: istimewa

JAKARTA - Sanksi pidana bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menurunkan penyebaran Covid-19 dinilai tidak efektif dan sebaiknya dihindari. PSBB yang semula dibuat untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 ini justru menjadi sarana penghukum bagi masyarakat.

"Filosofi hukum pidana kita saat ini sudah tidak lagi bersifat retributif (pembalasan), tetapi lebih ke arah korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Jadi pemahaman dan kesadaran itu yang terpenting. Hukum dibentuk demi kemanusiaan. Masyarakat yang masih membandel bisa dijatuhi sanksi alternatif," kata pengamat hukum pidana FH UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa kepada Koran Jakarta, Senin (4/5). Untuk itu, tambah Beniharmoni, sanksi alternatif menjadi pilihan dan sanksi pidana menjadi upaya paling akhir bagi para pelanggar. Namun, sebelum menjatuhkan sanksi alternatif, pemerintah harus mensosialisasikan dengan baik kebijakan PSBB.

"Bila melanggar, terpaksa diberi sanksi berupa teguran, peringatan, dan sanksi alternatif lain. Sanksi alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, denda, dan pemenuhan kewajiban adat," kata Beni. Terkait sanksi kerja sosial, kata Beni, para pelanggar melakukan kerja sosial seperti menyemprotkan disinfektan, kerja sosial membagi-bagikan masker. Sanksi pengawasan, seperti membantu membagikan sembako bagi masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19. Kemudian, sanksi denda, para pelanggar membayar sejumlah uang guna membeli alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis atau membeli sejumlah masker atau kebutuhan pokok (sembako) untuk masyarakat tidak mampu.

"Sanksi pemenuhan kewajiban adat juga dapat diterapkan, tergantung adat istiadat yang berlaku di daerah pelanggaran PSBB terjadi. Sehingga sanksi pidana penjara, sedapat mungkin tidak perlu ditempuh," tutur Beni. Untuk diketahui, aturan sanksi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di mana, terdapat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah. Beberapa daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan PSBB.

ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Bogor Gaspol Tekan S...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.