Pelarangan Ibadah Perayaan Natal Disesalkan
Jumat, 20 Des 2019, 06:00 WIBJAKARTA - Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyesalkan adanya larangan umat Kristiani melaksanakan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019, di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Semua umat berhak menyelenggarakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk itu, kami mengajak Pemerintah Provinsi Sumbar, pemerintah kota dan kabupaten, camat, lurah, RT dan RW serta semua elemen masyarakat untuk mengakomodir keinginan umat Kristen di sana," kata Irma Riana Simanjuntak dari Humas MPH PGI dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Kamis (19/12).
Irma mengatakan kebebasan beragama di Indonesia tampaknya masih terus tercoreng oleh aksi-aksi atau tindakan-tindakan pelarangan, seperti yang dialami umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Semua warga berhak menyelenggarakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Hak ini diwadahi dalam Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin masyarakat untuk menjalankan ibadahnya.
Untuk itu, tambah Irma, MPH PGI meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Pulau Panjang, Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Nagari Sunagi Tambang, untuk mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menghargai konstitusi yang berlaku. Di mana pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan keagamaan.
"Kami sangat menghargai pilihan jalan dialog sebagai cara bermartabat dan berbudaya, serta para sahabat yang sudah menempuhnya untuk membantu penyelesaian masalah seperti ini. Apresiasi juga kepada Pemkab Dharmasraya yang telah mendorong ditempuhnya langkah dengan dialog damai. Ke depannya kami harapkan agar pemerintah setempat tetap memfasilitasi warga Kristen melakukan peribadahan melalui pemberian izin pendirian rumah ibadah," kata Irma.
Pesan Perdamaian
Irma mengatakan sebagai sesama saudara bangsa, pernyataan sikap ini merupakan pesan perdamaian dan persahabatan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip dasar Hak Asasi Manusia serta menghormati konsensus dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoensia ini. Semua komponen masyarakat diajak untuk bersatu padu membangun persahabatan demi Indonesia yang makin maju dan tangguh ke depan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan, tidak ada pelarangan ibadah bagi umat Nasrani dalam merayakan Natal di Sumbar. Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan tidak ada larangan ibadah.
Saputra menyebut pemerintah daerah setempat memang mempunyai perjanjian terkait ibadah Natal yaitu kebaktian Natal dilaksanakan umat Kristen di gereja-gereja. Namun bila para jemaat melaksanakan kebaktian Natal di rumah warga, pemda setempat akan meminta agar ibadah dipindahkan ke tempat ibadah resmi.
ola/Ant/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.