2018, Program BBM Satu Harga Jangkau 131 Titik
Fanshurullah Asa
Program yang dicanangkan pada 2016 ditujukan agar harga jual resmi BBM jenis Bahan Bakar Penugasan (Premium/RON 88) sebesar 6.450 rupiah per liter dan jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) 5.150 rupiah per liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia pada konsumen pengguna sama. Kehadiran lembaga penyalur BBM Satu Harga sebagai upaya pemerintah wujudkan energi berkeadilan.
Pada 2019, pemerintah menargetkan kebijakan BBM Satu Harga dapat mencapai 160 titik dengan sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Usaha pelaksana penugasan BBM 1 Harga yaitu Pertamina dan PT. AKR Corporindo.
Bebani Perusahaan
Secara terpisah, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta pemerintah tak lagi membebani perusahaan migas tersebut untuk membiayai program BBM Satu Harga. Pasalnya, Pertamina, sejak 2017 hingga sekarang terus merugi akibat terbebani program yang kurang efisien termasuk BBM Satu Harga.
Menurut Presiden FSPPB Arie Gumelar, BBM Satu Harga itu semestinya didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan justru dibiayai oleh Pertamina. "BBM Satu Harga seharusnya menjadi tugas BPH Migas, bukan dibebankan ke Pertamina sebagai badan usaha. Jika tidak, tahun 2019 ini Pertamina kembali menanggung kerugian. Itu dibiayai sama APBN," tutup Arie. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya