Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasokan Energi I Industri Kimia Sumbang PDB 2017 Sebesar Rp236 Triliun

2018, Produksi Gas Industri Naik 5%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kapasitas produksi gas untuk perindustrian diperkirakan akan terus meningkat seiring upaya ekspansi di industri pengguna energi tersebut, salah satunya industri petrokimia.

Jakarta - Pemerintah memproyeksikan produksi gas industri di dalam negeri akan naik lima persen tahun ini. Proyeksi itu sejalan dengan kebutuhan gas industri yang diprediksi trennya juga terus meningkat untuk mendukung berbagai aktivitas sektor manufaktur.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menyebutkan selama ini gas industri dimanfaatkan untuk proses produksi di industri petrokimia, pengolahan baja dan logam, makanan dan minuman, hingga industri bola lampu. Selain itu, gas tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan medis di rumah sakit.

Industri kimia sebagai salah satu sektor manufaktur yang tergolong lahap gas industri ini mampu berkontribusi cukup signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 236 triliun rupiah pada 2017. "Tidak dipungkiri lagi bahwa kelancaran produksi untuk industri-industri yang menjadi penggerak utama perekonomian, dipengaruhi oleh pasokan gas industri yang berkelanjutan," ungkap Airlangga melalui keterangannya pada Kongres ke-10 dan Seminar Teknik Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) 2018 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhir pekan lalu.

Menurut Airlangga, pasokan gas industri dari para produsen hendaknya dilihat sebagai potensi untuk menopang industri lainnya agar lebih berdaya saing melalui suplai yang stabil dan harga kompetitif. "Artinya, gas industri sebagai salah satu bahan baku yang berperan penting digunakan oleh multi sektor industri supaya bisa ekspansif," tuturnya.

Untuk itu, Kemenperin mendukung upaya peningkatan produksi gas industri di dalam negeri, seiring dengan penerapan revolusi industri generasi keempat berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Misalnya, terimplementasikan pada pengembangan industri kimia sebagai salah satu dari lima sektor manufaktur yang akan menjadi pionir di era digital saat ini.

"Langkah tersebut, diyakini menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pabrik, upgrade teknologi, meningkatkan kemampuan R&D, serta memperkuat rantai pasok dan akses pasar," ujar Airlangga.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTAKTAKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, produksi gas industri dalam negeri saat ini tercatat sekitar 2,4 miliar meter kubik per tahun. "Kapasitas tersebut akan terus meningkat seiring upaya ekspansi di industri pengguna gas industri, salah satunya adalah industri petrokimia," ujarnya.

Apalagi, Kemenperin tengah mendorong masuknya investasi industri petrokimia sebagai bagian dari sektor hulu yang menyediakan bahan baku untuk beragam manufaktur hilir, seperti industri plastik, tekstil, cat, kosmetik dan farmasi.

Sigit juga menjelaskan gas industri berbeda dengan gas alam yang banyak digunakan sebagai sumber energi. Gas industri dipergunakan dalam proses produksi manufaktur, seperti gas asitilen untuk mengelas dan gas argon yang digunakan dalam pembuatan titanium. Bahkan, gas industri juga banyak digunakan oleh rumah sakit berupa gas oksigen untuk pasien.

Tingkatkan Produksi

Ketua Umum AGII, Arief Harsono, mengatakan gas industri berperan penting dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan industri secara nasional. Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan produksi gas industri melalui pemanfaatan teknologi terkini. "AGII dibentuk sejak 1972, yang mana saat ini anggotanya berkembang hingga 81 produsen gas industri," ungkapnya.

Arief menerangkan, penyerapan produk gas industri yang dipasok anggota AGII saat ini mencapai 80 persen dari total kapasitas produksi nasional. Awal tahun depan, daya serap diprediksi meningkat hingga 90 persen. "Kalau sudah 90 persen, produsen gas industri harus investasi untuk menambah pabrik baru dan kapasitas produksi. Itu butuh waktu 2-3 tahun," jelasnya.

Oleh karena itu, AGII berharap dukungan penuh dari pemerintah guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dalam upaya mendorong pengembangan produsen gas industri dan perusahaan yang menggunakan gas industri di dalam negeri supaya semakin berdaya saing.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top