Calon Perseorangan Cenderung Menurun

Kamis, 30 Nov 2017, 05:27 WIB

JAKARTA- Sejak digulirkannya pemilihan kepala daerah secara langsung, calon perseorangan mulai mendapat tempat dalam sebuah kontestasi politik di Indonesia. Tapi, dari Pilkada ke Pilkada, terutama sejak pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 sampai sekarang menjelang pemilihan serentak 2018, majunya calon perseorangan cenderung menurun. Syarat pencalonan yang berat, dinilai jadi salah satu penyebabnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan itu di Jakarta, Rabu (29/11). Menurut Titi, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-V/2007, praktis peserta Pilkada tidak hanya diikuti oleh calon kepala daerah dari partai politik saja, tapi juga diikuti oleh perseorangan.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Keberadaan jalur perseorangan mampu memberikan variasi pilihan bagi pemilih. Sekaligus menjadi instrumen bagi individu yang memiliki kapabilitas, elektabilitas, dan kompetensi mumpuni tetapi bukan anggota partai politik. "Mereka bisa ikut serta dalam bursa pilkada," kata Titi.

Titi sendiri melihat, salah satu semangat dari putusan MK mengubah basis dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk ke jumlah pemilih adalah untuk menciptakan ruang persaingan yang setara.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, menambahkan, rendahnya partisipasi pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan, nampaknya akan berlanjut di Pilkada serentak 2018 mendatang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi KPU, per 28 November 2017 data calon perseorangan yang yang di-input masih tetap minim.

Situasi ini tidak lain disebabkan oleh tingginya jumlah dukungan yang perlu dipenuhi oleh calon perseorangan.

Fadil mengusulkan perubahan syarat pencalonan calon perseorangan demi menghadirkan ruang persaingan yang setara. Selain itu untuk membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik. Kehadiran calon perseorangan harus dilihat sebagai bagian dari kompetisi yang sehat untuk memberikan alternatif pilihan. Karenanya, syarat dukungan minimal harus dibuat moderat sebagaimana pernah diatur dalam UU Nomor 12/2008 dan UU Nomor 1/2015.

Sementara Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifudin mengatakan, siapapun diperbolehkan mencalonkan diri dari jalur perseorangan, meskipun jalur perseorangan ini adalah jalur alternatif non partai tetapi pada kenyataannya banyak orang parpol menempuh jalur ini. "Mungkin banyak orang parpol yang sudah tidak mendapat tempat di partainya sehingga memilih jalur independen," ujar Afifudin.

Afifudin menambahkan, hampir bisa dipastikan daerah dengan jumlah DPT sedikit, potensi orang yang mendaftar melalui jalur perseorangan jauh lebih sedikit. Misal di Jawa Barat dengan jumlah DPT 3.2 juta sekian, ada lima pasangan yang berencana maju melalui jalur independen tetapi sampai akhir pendaftaran tidak datang. ags/rag/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Agus Supriyatna

Berita Terbaru

Pemprov DKI Usul Ranperda Rumah Susun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi

Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasiona

Danantara Housing Expo Siap Digelar, Ada Juga Hunian untuk MBR!

Lawan Chiangrai United, Shin Tae-yong Target Kerangka Tim Sempurna, Kami Ingin Persija Menang!

Gempa Susulan Masih Terjadi, Legislator Minta Pemerintah Gerak Cepat Bangun Huntara

Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Perda Pengendalian Polusi Udara untuk 2027

Fantastis! Mobil Listrik Pertama Ferrari Luce Terjual Rp708 Miliar di Rumah Lelang Sotheby's

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Jeep Terbakar Tewaskan Dua Penumpang di Tol Jagorawi, Kronologinya Mengerikan!

Ekosistem Industri Lurik Didorong Pemerintah Sekuat Batik Agar Tembus Pasar Global

Dishub DKI Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Cek Aturannya di Sini

500 UMKM Disiapkan Pembinaan & Pemberdayaan Komprehensif lewat Lembaga Inkubasi

Kesadaran Pengelola Medsos Akan Masa Depan Anak, Instagram Hadirkan Fitur Orangtua

Dunia Pendidikan Dilecehkan, Dua Profesor Universitas Soedirman Diringkus KPK

Sinergi bersama Pemprov NTT, NTB dan Bali, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Bencana Lewat Mandiri Peduli

Petugas Gabungan Gerilya Padamkan Api Arjuno-Welirang

Sang Saka Berkibar di Puncak Gamalama

Polda Metro jaya Kejar Bandar Narkoba ke Singapura, Kolombia Bakar 4,5 Ton Kokain

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum IBMA

10 Daftar Destinasi Piknik yang Masuk Prioritas, Apakah Termasuk Daerahmu?

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.