Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

20 Warga Didenda akibat Buang Sampah sembarangan

Foto : Istimewa

Petugas membersihkan sampah di jalanan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petugas gabungan menjatuhkan denda kepada 20 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Pasar Pagi Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (24/11) dini hari.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto mengatakan, 20 warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan itu diberikan sanksi berupa denda.

Total denda dari 20 pelanggar sebesar 810.000 rupiah yang langsung disetor ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. "Sanksi denda sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran buang sampah sembarangan dengan denda maksimal 500.000 rupiah," kata Amri di Jakarta, Rabu (24/11).

Sebanyak 15 petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur dilibatkan dalam kegiatan itu.

Warga yang tertangkap tangan membuang sampah kebanyakan menggunakan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Pagi Kramat Jati. 
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top