Kewajiban Produksi
20 Perusahaan Minyak Goreng Tak Patuh
Foto : ISTIMEWA
Bentuk Satgas
Menperin menambahkan Kemenperin dan Polri sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. Sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Sanksi juga siap diberikan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Migor Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Baca Juga :
Pemerintah Pacu Pengembangan Usaha Ultramikro
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya