Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

2 Mantan Pejabat Xinjiang Dijatuhi Hukuman Mati Atas Tuduhan Separatisme

Foto : VoA/Reuters

Seorang petugas polisi Tiongkok di jalan yang secara resmi disebut pusat pendidikan kejuruan di Yining di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, Tiongkok, beberapa waktu lalu

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Dua mantan pejabat pemerintah di kawasan Xinjiang, Tiongkok Barat Laut, telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terkait separatisme.

"Sattar Sawut dan Shirzat Bawudun telah diberi penangguhan hukuman dua tahun. Hukuman semacam itu biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup," kata Wang Langtao, wakil presiden pengadilan tinggi rakyat Xinjiang pada Selasa (6/4).

Sattar Sawut, mantan pejabat pendidikan, telah divonis bersalah memasukkan kekerasan separatisme etnik, terorisme dan ekstremisme ke buku pelajaran sekolah berbahasa Uighur.

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman wilayah Xinjiang, divonis bersalah berkolusi dengan para anggota Gerakan Islamis Turkestan Timur, yang dimasukkan daftar kelompok teroris oleh PBB, serta melakukan aktivitas keagamaan ilegal pada pernikahan anak perempuannya.

Beijing telah melakukan kampanye keamanan besar-besaran di Xinjiang yang menyebabkan penahanan lebih dari satu juta orang warga Uighur, Kazakh dan kelompok minoritas Muslim lainnya di Xinjiang. Pemerintah Tiongkok menyatakan para tahanan diajari keterampilan kerja dan dideradikalisasi dari sikap anti-Beijing, sikap yang dibantah keras AS, yang mengecam perlakuan terhadap warga Uighur itu sebagai genosida.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top