![2.200 Tenaga Kerja Asing Terdaftar di Bekasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpie4_w4_resized.jpg)
2.200 Tenaga Kerja Asing Terdaftar di Bekasi
![2.200 Tenaga Kerja Asing Terdaftar di Bekasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpie4_w4_resized.jpg)
Foto : istimewa
"Apalagi pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing," katanya. TKA tidak di perkenankan bekerja sebagai buruh kasar, harus memiliki keahlian khusus di bidang teknologi yang di perlukan perusahaan.
Ant/P-5
Baca Juga :
Bekasi Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya