Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

19 Pegawai Positif Covid-19, Kejati DKI Hentikan Pelayanan 

Foto : ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan Kantor Kejaksaan sebagai tindak lanjut temuan kasus positif COVID-19, Jumat (4/2/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik sehubungan dengan temuan 19 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Jumat (4/2).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI langsung melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus positif Covid-19 tersebut.

Ashari menyebutkan, kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI kembali dibuka pada Senin (7/1). "Iya benar," kata Ashari.

Penutupan layanan tatap muka di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang ditutup untuk layanan masyarakat umum karena temuan kasus Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top