Kesejahteraan Tenaga Pendidik - Pemprov Banten Alokasikan 86 Miliar
16.000 Guru Honorer Swasta Dapat Insentif Rp500 Ribu
Foto : Istimewa
Sebab, katanya, berdasarkan Pasal 9 UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan Guru WAJIB memiliki kualifikasi akademik yakni Sarjana atau minimal Diploma 4.
"Selanjutnya, masalah minimum jam mengajar. Hal ini identik dengan semacam sertifikasi dari dana APBN, di mana untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah pusat seorang guru harus mengajar minimum 24 jam mengajar dalam 1 minggu, sehingga seharusnya ketentuan jam mengajar ini juga tidaklah menjadi masalah seharusnya," tukasnya.
Baca Juga :
Pameran Pernikahan Bridestory Market 2024
Redaktur : Sriyono
Penulis : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya