Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Tenaga Pendidik - Pemprov Banten Alokasikan 86 Miliar

16.000 Guru Honorer Swasta Dapat Insentif Rp500 Ribu

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebab, katanya, berdasarkan Pasal 9 UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan Guru WAJIB memiliki kualifikasi akademik yakni Sarjana atau minimal Diploma 4.

"Selanjutnya, masalah minimum jam mengajar. Hal ini identik dengan semacam sertifikasi dari dana APBN, di mana untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah pusat seorang guru harus mengajar minimum 24 jam mengajar dalam 1 minggu, sehingga seharusnya ketentuan jam mengajar ini juga tidaklah menjadi masalah seharusnya," tukasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top