Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aset Negara

150 Lahan Pemkot Kupang Dikuasai Pihak Ketiga

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya 150 kapling tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain atau ketiga. Pengalihan tersebut diduga dilakukan secara tidak prosedural.

"Kami sudah mengetahui adanya 150 kapling tanah aset milik Pemerintah Kota Kupang yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara," kata Koordinator Wilayah VI KPK, Asep Rahmat dalam keterangan pers bersama Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore, di Kupang, Rabu (28/8).

Keberadaan tim KPK di Kota Kupang untuk koordinasi bersama Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore terkait monitoring terhadap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkot Kupang. Menurut Asep, persoalan aset menjadi salah satu perhatian serius KPK karena pengalihan terhadap aset secara tidak prosedural dapat berpotensi terjadi kerugian negara.

Catatan Khusus

Asep mengatakan pengamanan aset penting dilakukan Pemerintah Kota Kupang, karena telah mendapat catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2018. KPK sedang melakukan pengkajian secara khusus terhadap kasus pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga apakah proses yang sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar atau tidak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top