14 Tersangka Pembakaran Kotak Suara Pemilu Jadi Tersangka
Foto : Antara/Dhimas B.P.
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Masdidin.
Masdidin mengatakan berkas perkara milik tersangka sudah rampung dan melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti. Dalam berkas perkara itu, kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 517 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya