Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pengesahan RAPBD

13 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus suap ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi yang juga melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Ketiga unsur pimpinan tersebut, yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

"Para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketuk palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran 100 juta rupiah atau 600 juta rupiah per orang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Selain itu, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri dari unsur lima pimpinan fraksi, satu pimpinan komisi, tiga anggota DPRD dan satu pihak swasta. Lima pimpinan fraksi tersebut, yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), Sufardi Nurzain; Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tadjudin Hasan; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Parlagutan Nasution (PN); dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

Selain itu, satu pimpinan komisi yaitu Ketua Komisi III, Zainal Abidin, dan tiga anggota DPRD Jambi, yaitu Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta, serta satu orang pihak swasta Jeo Fandy Yoesman.

Pembagian Jatah

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu terhada Zumi Zola. Jatah setiap fraksi sekitar 400 juta rupiah hingga 700 juta rupiah, atau setiap orang menerima sekitar kisaran 100 juta atau 200 juta rupiah.

Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan uang ketok palu, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang sekitar 100 juta rupiah atau 200 juta rupiah per orang.

"Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 adalah 16,34 miliar rupiah, dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 sebanyak 12,94 miliar rupiah dan TA 2018 sebanyak 3,4 miliar rupiah," jelas Agus.

Perkara itu berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017 yang dilanjutkan dengan melakukan penyidikan hingga persidangan untuk empat orang, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin. "Saat itu, Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji sebesar 400 juta rupiah terkait pengesahan RAPBD TA 2018," kata Agus. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top