Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pengesahan RAPBD

13 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus suap ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi yang juga melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Ketiga unsur pimpinan tersebut, yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

"Para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketuk palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran 100 juta rupiah atau 600 juta rupiah per orang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Selain itu, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri dari unsur lima pimpinan fraksi, satu pimpinan komisi, tiga anggota DPRD dan satu pihak swasta. Lima pimpinan fraksi tersebut, yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), Sufardi Nurzain; Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tadjudin Hasan; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Parlagutan Nasution (PN); dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

Selain itu, satu pimpinan komisi yaitu Ketua Komisi III, Zainal Abidin, dan tiga anggota DPRD Jambi, yaitu Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta, serta satu orang pihak swasta Jeo Fandy Yoesman.

Pembagian Jatah
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top