Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Uang Muka

102 Perusahaan Pembiayaan Tak Bisa Tawarkan DP 0%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan separuh lebih perusahaan pembiayaan di Indonesia saat ini tak dapat memanfaatkan fasilitas pelonggaran uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Sebab, mereka memiliki rasio pembiayaan atau non-performing financing (NPF) bermasalah di atas satu persen.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu (16/1), melaporkan, saat ini hanya 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan memiliki rasio pembiayaan bermasalah NPF sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu persen secara netto.

"Dengan demikian, sebanyak 54 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan atau 102 perusahaan gugur untuk memperoleh keringanan syarat p e m bebasan uang muka kepada nasabah," ungkap Bambang.

Namun, Bambang enggan memerinci seluruh identitas perusahaan pembiayaan tersebut. Meski demikian, beberapa perusahaan pembiayaan berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat, menurutnya, sudah mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

Baca Juga :
Kolaborasi Bisnis

Pembebasan uang muka atau keringanan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu. Keringanan ini cukup signifikan mengingat dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top