![102 Perusahaan Pembiayaan Tak Bisa Tawarkan DP 0%](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcbbo9c_resized.jpg)
102 Perusahaan Pembiayaan Tak Bisa Tawarkan DP 0%
![102 Perusahaan Pembiayaan Tak Bisa Tawarkan DP 0%](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcbbo9c_resized.jpg)
Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP nol persen ini bersifat wajib. Wawan menerangkan penerapan pelonggaran DP nol persen ini sifatnya m e mang kondisional, tergantung risiko yang dinilai masing-masing perusahaan. Jadi, penerapan DP nol persen juga tergantung penilaian dari masing-masing perushaan terhadap nasabah.
"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.
Bambang meyakini 102 perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK, sebagai regulator, berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.
Pacu Kredit
Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspetasi OJK dan pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya