Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

1 Orang Jamaah Haji Merokok di Masjid Nabawi, Penyelenggara Ibadah Haji Akan Denda Pelanggar Sebesar 800 Ribu

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Satu orang jemaah haji tertangkap basah sedang merokok di area Masjid Nabawi, aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat.Seperti yang dilansir ANTARA kondisi Madinah saat ini berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.

"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat.

Aturan Arab Saudi telah memperketat aturan dilarang merokok bahka bagi yang melanggar akan dikenakan denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok seperti, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.Himbauan larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.

Selanjutnya Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyomengingatkan bahwa jamaah haji akan didenda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu jika merokok di sekitar Masjid Nabawi dan area hotel sekitarnya di Madinah.

"Mekanismenya kamibelum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal," kata Amin kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah, Selasa.

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini," katanya.

Amin menjelaskan, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di sudut tiap hotel.

Namun ia belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi tersebut, apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.



Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top