![1.227 Lembaga Sudah Mengakses Data Kependudukan](https://koran-jakarta.com/images/article/php7jv4ov_resized.jpg)
Data Kependudukan - Penyebarluasan Data Kependudukan Tanpa Izin Kena Sanksi Hukum
1.227 Lembaga Sudah Mengakses Data Kependudukan
![1.227 Lembaga Sudah Mengakses Data Kependudukan](https://koran-jakarta.com/images/article/php7jv4ov_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto
Permudah Pekerjaan
Mengenai manfaat kerja sama akses data kependudukan, Zudan mencontohkan kerja sama yang telah dilakukan Ditjen Kependudukan dengan Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Dengan kerja sama akses data ini perusahaan konstruksi bisa makin membuat efisien pengurusan administrasi tenaga kerja konstruksi. Bahkan ia berharap perekrutan tenaga kerja bisa memakai sistem ini. "Sehingga kalau ada yang meninggal, atau kecelekaan, pingsan atau meningal dunia kita bisa segera dapat lakukan verifikasi. Dengan sidik jarinya dipindai nanti keluar datanya sehingga tidak sulit untuk maslaah waris bagi korban dan keluarga korban dalam membagi waris," ujarnya.
ags/AR-3
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya