Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Data Kependudukan - Penyebarluasan Data Kependudukan Tanpa Izin Kena Sanksi Hukum

1.227 Lembaga Sudah Mengakses Data Kependudukan

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto
A   A   A   Pengaturan Font

Data kependudukan yang sekarang banyak dimanfaatkan oleh banyak lembaga mulai dibangun dari tahun 2013. Data kependudukan yang ada sekarang adalah data generasi kedua.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menjalankan kerja sama akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta. Banyaknya lembaga yang memanfaatkan data menunjukkan data kependudukan yang dikelola Ditjen Kependudukan semakin dibutuhkan dan dipercaya berbagai lembaga. "Per hari ini, Rabu (17/7), ada 14 lembaga industri keuangan yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (16/7).

Zudan pun mengungkapkan dengan begitu tercatat ada 1.227 lembaga pengguna yang telah menjalin kerja sama dengan direktorat jenderal yang dipimpinnya. Kerja sama terkait dengan pemanfaatan data kependudukan. "Dengan perjanjian kerja sama ini, menunjukkan bahwa Dukcapil telah membangun data kependudukan yang bisa bermanfaat bagi semua pihak," katanya. Ditambahkannya, pihaknya ingin mengubah p a r a d i g m a yang selama ini menganggap bahwa data hanya dimiliki dan dikuasai oleh Ditjen Kependudukan. Tapi kini, data kependudukan tersebut bisa dibagikan ke pihak yang membutuhkan. Data kependudukan yang sekarang banyak dimanfaatkan oleh banyak lembaga, menurut Zudan, mulai dibangun dari tahun 2013. Data kependudukan yang ada sekarang adalah data generasi kedua.

"Generasi pertama output-nya adalah dokumen kependudukan. Pada generasi kedua kita mulai membangun bagaimana agar data itu bisa bermanfaat. Lima tahun ini kami terus mendorong semangat yang tadinya owning atau memiliki dimiliki sendiri menjadi sharing. Jadi dari owning data menuju sharing data. Itu tidak mudah," kata Zudan. Namun Zudan mengingatkan lembaga yang telah menjalin kerja sama untuk menjaga kerahasiaan data. Karena jika kemudian data itu disebarluaskan konsekuensinya adalah masuk ranah hukum. Itu bisa dianggap sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undangundang Adminduk dan Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

"Lembaga yang telah mengakses data, data ini tidak boleh dikeluarkan lagi untuk kepentingan yang bukan kita perjanjikan. Rahasia data kependudukan yang nanti diakses sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang mengakses. Yang penting adalah integritasnya, datanya dijaga dan digunakan untuk kepentingan yang disetujui," katanya.

Permudah Pekerjaan

Mengenai manfaat kerja sama akses data kependudukan, Zudan mencontohkan kerja sama yang telah dilakukan Ditjen Kependudukan dengan Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Dengan kerja sama akses data ini perusahaan konstruksi bisa makin membuat efisien pengurusan administrasi tenaga kerja konstruksi. Bahkan ia berharap perekrutan tenaga kerja bisa memakai sistem ini. "Sehingga kalau ada yang meninggal, atau kecelekaan, pingsan atau meningal dunia kita bisa segera dapat lakukan verifikasi. Dengan sidik jarinya dipindai nanti keluar datanya sehingga tidak sulit untuk maslaah waris bagi korban dan keluarga korban dalam membagi waris," ujarnya.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top