Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Zalora dan Pipedrive Ditunjuk Pungut Pajak Digital

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (12/7).

Dia memaparkan dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Juli 2021.

"Dengan penambahan dua perusahaan ini, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha," kata Neilmaldrin.

Dia menambahkan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top