Yasonna Persilakan KPK Proses Hukum Wamenkumham Eddy Hiariej di Kasus Dugaan Suap
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly
Foto: antarafotoJAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Yasonna mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut, namun ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak tahu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.
Eddy Hiariej, kata Tubagus, belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (10/11).
Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Meriah, Masyarakat Madura Asli Nusantara Kenakan Merah Putih Hadiri Kampanye Pasangan Pram-Doel
- Berita Duka, Tanah Longsor di Padang Lawas Akibatkan Empat Orang Meninggal
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana di Mako Polresta pada Tengah Malam
- Sumatera Barat Dilanda Banjir dan Banjir Bandang
- Bawaslu Jakut Turun ke Sekolah untuk Perkuat Pengawasan Pemilu