Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WTO: Larangan AS pada label 'Made in Hong Kong' Langgar Aturan Perdagangan

Foto : AFP/Anthony WALLACE

Sebuah pabrik Hong Kong mengganti label 'Buatan Hong Kong' pada tahun 2020 setelah AS mengatakan barang yang diproduksi di kota itu harus diberi tanda 'Buatan Tiongkok'.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON -Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan, Rabu (21/12), Amerika Serikat melanggar aturan perdagangan internasional dengan melabeli impor dari Hong Kong sebagai impor dari Tiongkok. Washington menolak keputusan itu.

Putusan WTO membahas tentang keputusan presiden Donald Trump yang diambil setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan menyeluruh di Hong Kong pada 2020 untuk membungkam perbedaan pendapat di kota itu.

Trump membalas dengan menghapus hak perdagangan khusus untuk kota tersebut. Otoritas bea cukai AS kemudian mengatakan barang yang diproduksi di sana tidak dapat lagi dicap sebagai "Made in Hong Kong".

Hong Kong berpendapat, langkah tersebut mengabaikan statusnya sebagai anggota terpisah di WTO dan melanggar peraturan perdagangan.

Pada Rabu, sebuah panel yang dibentuk oleh badan penyelesaian sengketa WTO mengatakan bahwa persyaratan penandaan asal muasal barang "tidak dibenarkan" berdasarkan aturan perdagangan global.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top