Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wow, Pemda DIY Jadi Pionir Pemda Seluruh Indonesia dalam Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Berkelanjutan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemda DIY menjadi pionir Pemda di seluruh Indonesia dalam mengimplementasikan PBJ (Pengadaan Barang / Jasa) Berkelanjutan. Seperti diketahui, PBJ Berkelanjutan menjadi salah satu capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) Setda DIY Yudi Ismono meresmikanlaunchingPeta Jalan atau Roadmap PBJ, Kamis (15/12) di Hotel Santika, Yogyakarta. Percepatan ini diamanatkan dalam Perpres 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Implementasi PBJ Berkelanjutan ini sejalan dengan filosofi pembangunan DIY yaituHamemayu Hayuning Bawonodan sesuai dengan Pancamulia DIY.

Yudi menjelaskan, PBJ Berkelanjutan telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kebijakan tersebut dengan tegas mengatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Pemda DIY difasilitasi oleh WWF Indonesia berinisiatif untuk mengimplementasikan amanat peraturan untuk implementasi PBJ Berkelanjutan dengan merancang peta jalan implementasi PBJ Berkelanjutan," kata Yudi.

Adanya peta jalan ini menurut Yudi sebagai panduan Pemda DIY dalam mengimplementasikan PBJ Berkelanjutan secara sistematis. Program dan kegiatan, tata waktu serta penanggung jawab program telah dirancang dalam peta jalan ini. Penyusunan peta jalan telah dilaksanakan bersama tim penyusun dari lintas OPD serta Kadin DIY yang ditetapkan oleh Gubernur.

Tim telah melakukan pertemuan sejak Agustus s.d Oktober 2022. Harapannya, seluruh OPD danstakeholder(khususnya UMKM) di DIY dapat mendukung penuh tercapainya program dan kegiatan yang telah disusun dalamroad mapdan implementasinya.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY Kuncoro Cahyo Aji menyebutkan pengadaan barang harus mempertimbangkan aspek ekonomi sosial dan lingkungan. Hal ini tertuang dalam Permen LHK nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara penerapan label ramah lingkungan hidup untuk pengadaan barang dan jasa.

Dirinya mengatakan, tengah mengembangkan visi mewujudkan ekosistem yang tetap terjaga, masyarakat yang bisa berpenghidupan layak dengan konsepeco green. Juga berupaya agar pembangunan ekonomi hijau yang ada di DIY bisa dilakukan mulai dari hulu sampai Hilir.

"Di hulu kita sudah berusaha bagaimana kemudian mengganti Mulsa yang ada di tanaman-tanaman bibit kami dari sampah-sampah minyak kayu putih. Dari hilir kita siapkan bagaimana pengadaan barang dan jasa itu bisa berlabel hijau," kata Kuncoro.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top