Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

WNA Kanada yang Buka Kelas Yoga "Orgasme" di Bali, Tidak Punya Surat Izin Kerja

Foto : ANTARA/HO-Humas KemenkumHAM Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali (kiri), Gubernur Bali (tengah), Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali (kanan), dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Minggu (9/5/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar, - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Christoper Kyle Martin yang sempat akan membuka kelas yoga orgasme bertajukTantric Full Body Orgasmdi Ubud Bali, ternyata tidak memiliki surat izin kerja.

"Awalnya kelas yoga itu akan diselenggarakan di Ubud, Bali pada tahun 2020, tapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja selama berada di Bali," kata Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Minggu.

Ia mengatakan bagi peserta kelas yoga bertajukTantric Full Body Orgasmdiminta untuk membayar 20 euro. Biaya tersebut sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.

"Yang bersangkutan menjelaskan ke penyidik kalau yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengangenital orgasmdan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan. Tapi dia tidak punya sertifikat instruktur yoga," katanya lagi.

Selama berada di Indonesia Christoper Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut Jamaruli, dapat dikatakan WNA asal Kanada ini selama berada di Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali. Sesuai dengan Pasal 75 huruf a UU No 6 Tahun 2016, dikenakan tindakan pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top