Wisatawan ke Pulau Komodo Dibatasi Maksimal 50.000 per Tahun
Binatang Purba Komodo
KUPANG- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Rabu (5/8) mengatakan akan membatasi kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo maksimal 50.000 orang per tahun.
"Pulau Komodo disiapkan khusus sebagai pulau konservasi dan kita batasi tidak boleh lebih dari 50.000 pengunjung dalam setahun," kata Viktor seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penataan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, dimana Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat kebijakan konkuren untuk ikut mengelola kawasan tersebut.
Menurut Viktor, selain pembatasan wisatawan, bagi mereka yang masuk ke pulau tersebut juga harus tercatat sebagai anggota.
Pulau Komodo, lanjut dia, adalah destinasi wisata level premium karena pengunjung yang datang disuguhkan pemandangan langka yaitu menyaksikan kehidupan satwa Komodo di alam liar.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya