Wewenang Pusat dan Daerah di RUU Kesehatan Harus Dipertegas
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Wewenang pemerintah pusat dan pemda di RUU Kesehatan harus dipertegas sehingga tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan.
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dipertegas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Hal tersebut mengingat urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun daerah.
"Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan," ujar Robert dalam konferensi pers terkait RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (16/5).
Dia berharap RUU Kesehatan ini tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurunnya, tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban, dan sulitnya koordinasi.
Robert menambahkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah Ibu Kota lebih baik jika dibandingkan dengan di wilayah provinsi maupun kota dan kabupaten. Padahal menurutnya, semestinya kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara merata dan sesuai kebutuhan di masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya