Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Musim Kemarau

Waspadai Penurunan Kualitas Udara

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat Ibu Kota diminta mewaspadai penurunan kualitas udara saat musim kemarau. "Memasuki musim kemarau Mei hingga Agustus akan terjadi penurunan kualitas udara di Jakarta. Ini ditandai dengan meningkatnya konsentrasi PM2.5," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (16/6).

Penurunan terjadi karena curah hujan dan kecepatan angin rendah mengakibatkan PM2.5 terakumulasi dan melayang di udara dalam waktu lama. Hasil pantauan konsentrasi PM2.5 di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) menunjukkan adanya perbedaan pola antara siang dan malam hari.

"Konsentrasi PM2.5 cenderung meningkat dini hari hingga pagi. Kemudian, menurun siang hingga sore hari," ujar Asep. Dia menjelaskan, periode akhir Mei-awal Juni konsentrasi rata-rata harian PM2.5 berada level 47,33-49,34 µg/m3. Selama periode 21 Mei-7 Juni 2023, konsentrasi PM2.5 menurun kualitas udara dan berada dalam kategori sedang hingga kategori tidak sehat.

Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan Badan Meteorologi dan Geofisika, Ardhasena Sopaheluwakan, menjelaskan, proses pergerakan polutan udara seperti PM2.5 dipengaruhi transport angin yang bergerak dari satu lokasi ke tempat lain.

"Angin yang membawa PM2.5 dari sumber emisi dapat bergerak menuju lokasi lain sehingga menyebabkan peningkatan konsentrasi PM2.5," kata Ardhasena.

Menurut Ardhasena, kelembaban udara relatif tinggi dapat menyebabkan munculnya lapisan inversi dekat dengan permukaan.

Lapisan inversi merupakan lapisan di udara yang ditandai dengan peningkatan suhu seiring peningkatan ketinggian lapisan. Dampak dari keberadaan lapisan inversi menyebabkan PM2.5 di permukaan menjadi tertahan. Dia tidak dapat bergerak ke lapisan udara lain. "Ini mengakibatkan akumulasi konsentrasinya yang terukur di alat monitoring," kata Ardhasena.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari, menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri LHK 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara diklasifikasikan menjadi lima. Mereka adalah baik, sedang/moderate, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.

Luckmi mengungkapkan perhitungan ISPU hasil pemantauan kualitas udara di stasiun pemantau Gelora Bung Karno Jakarta selama 2020-Juni 2023 menunjukkan kondisi udara Jakarta cenderung masuk dalam klasifikasi sedang/moderate. Kondisi baik-buruknya kualitas udara dalam bentuk nilai ISPU, termasuk petunjuk tentang langkah yang harus dilakukan masyarakat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top