Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Kripto | RUU PPSK sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Masuk Prolegnas

Waspadai Dualisme Pengawasan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Adanya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dikhawatirkan munculnya dualisme pengawasan terhadap perdagangan aset kripto.

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, ke depannya, ada potensi dualisme pengawasan terhadap perdagangan aset kripto seiring rencana regulasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyampaikan langkah tersebut sebagai upaya Bappebti merespons perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat, di antaranya dapat dilihat dengan berbagai contoh perkembangan dan kerja sama yang begitu pesat.

"Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya," terangnya di Jakarta, Jumat (14/10).

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top